Meeting Penjaminan Mutu Internal
Unit Penjamin Mutu Internal STT Indonesia Jakarta
Visi
Menjadi unit penjaminan mutu internal yang unggul dan terpercaya dalam mendukung pencapaian kualitas pendidikan teologi yang berstandar internasional di STT Indonesia Jakarta.
Misi
- Meningkatkan Kualitas Pendidikan – Mengembangkan dan menerapkan sistem penjaminan mutu yang komprehensif untuk memastikan standar akademik yang tinggi. Melakukan evaluasi berkala terhadap kurikulum, proses pembelajaran, dan hasil belajar untuk memastikan relevansi dan kualitas pendidikan.
- Mendukung Profesionalisme dan Kompetensi – Menyediakan pelatihan dan pengembangan berkelanjutan bagi dosen dan staf untuk meningkatkan kompetensi profesional dan kualitas pelayanan. Mendorong penelitian dan publikasi ilmiah yang berkualitas serta relevan dengan kebutuhan gereja dan masyarakat.
- Membangun Budaya Mutu – Mendorong partisipasi aktif seluruh civitas akademika dalam upaya peningkatan mutu melalui program-program sosialisasi dan pelibatan.Mengembangkan budaya mutu yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam setiap aspek operasional STT Indonesia Jakarta.
- Memastikan Kepatuhan dan Transparansi – Memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional dalam pendidikan teologi serta regulasi terkait lainnya. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan administratif melalui sistem monitoring dan evaluasi yang efektif.
- Meningkatkan Kerjasama dan Jaringan – Membangun kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi teologi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk saling berbagi praktik terbaik dalam penjaminan mutu. Memfasilitasi pertukaran informasi dan pengalaman antar unit penjaminan mutu di berbagai institusi untuk peningkatan kapasitas dan inovasi.
Struktur Unit Penjamin Mutu Internal (UPMI) STT Indonesia Jakarta
Kepala: Bebas Pinem, M.Th.
Sekretaris: Dr. Jeksi Fredy Tony Wattimena, M.Th.
Koordinator SPMI: Sriyanti Rumbay, M.Pd.
Koordinator SPME: Sriyanti Rumbay, M.Pd.
Koordinator Penanganan Keluhan: Dr. Jimmy Setiawan, M.Pd.
Dasar Hukum SPMI di STT Indonesia Jakarta:
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Statuta STT Indonesia Jakarta Tahun 2021
Dokumen Kebijakan SPMI di STT Indonesia Jakarta
STT Indonesia Jakarta menerbitkan buku pedoman Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (Quality Policy) sebagai landasan dalam menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional dibawahnya yakni Standar SPMI, Manual SPMI, dan Formulir SPMI dalam rangka pelaksanaan SPMI yang merujuk pada Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Jakarta Nomor: 062/STT-KETUA/SK/III/2021 Tentang Kebijakan Sistem Penjamin Mutu Internal Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Jakarta Tahun 2021. Dokumen Kebijakan SPMI berisi tentang rancangan dan implementasi budaya mutu STT Indonesia Jakarta, landasan berpikir, dan prinsip institusi dan manajemen STT Indonesia Jakarta dalam menerapkan visi, misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan STT Indonesia Jakarta.
Dokumen Standar Mutu SPMI di STT Indonesia Jakarta
Dokumen Standar SPMI STT Indonesia Jakarta berlandaskan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT) sesuai Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 dalam menetapkan berbagai standar capaian, strategi pencapaian standar, indikator pencapaian dan kepatuhan dalam mengimplementasikan SPMI. Permendikbud No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Ristek Dikti, mensyaratkan bahwa sebagai perguruan tinggi sehingga STT Indonesia Jakarta perlu menetapkan standar SPMI yang melampaui standar minimal dalam menerapkankan tridharma PT di STT Indonesia Jakarta.
Dokumen Manual SPMI di STT Indonesia Jakarta
STT Indonesia Jakarta menerbitkan Buku Manual SPMI yang bermanfaat untuk mengarahkan pemegang keputusan lingkup SPMI, baik dosen dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan Standar SPMI, sesuai dengan kewenangan masing-masing standar yang sudah ditetapkan oleh standar Dikti yang berlandaskan pada SN-PT Dikti. Dokumen ini berisi tentang Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan Peningkatan standar SPMI (PPEPP).
Dokumen Formulir SPMI di STT Indonesia Jakarta
Buku Dokumen Formulir SPMI yang memuat semua formulir-formulir dan atau template yang dibutuhkan dari setiap standar mutu sebagai pedoman langkah-langkah pelaksanaan tugas dan cara mendokumentasikan pelaksanaan tugas/kegiatan SPMI STT Indonesia Jakarta.Dokumen formulir SPMI ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teologi Nomor 63/STT-KETUA/SK/III/2021 tentang pengangkatan tim penyusun dokumen SPMI STT Indonesia Jakarta tahun 2021 tertanggal 26 Maret 2021.
Pedoman SPMI di STT Indonesia Jakarta
SOP SPMI di STT Indonesia Jakarta
Sertifikat Akreditasi Institusi dan Prodi STT Indonesia Jakarta